Senin, 23 September 2013

prinsip syariah ekonomi Islam



Prinsip-prinsip Syariah Dalam Kegiatan Ekonomi
di  Perbankan Syariah

Pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga prinsip yang mendasar, yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang, memperhatikan aspek kemanfaatan.
Menurut undang-undang Nomor  21 tahun 2008 merumuskan tentang prinsip syariah yang terdapat pada pasal 1 angka 12 yaitu:
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan adalah penetapan fatwa dibidang syariah.

Menurut  undang-undang ini juga perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha harus berdasarkan pada prinsip syariah, yang dimaksud dengan prinsip syariah kegiatan usaha yang tidak mengandung beberapa unsur yaitu:
1.    Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain.dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fardhl), atau  dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).
2.    Maisir, transaksi yang digunakan kepada sesuatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
3.    Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah.
4.    Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah
5.    Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan ini maka dalam menjalankan usahanya semua produk perbankan syariah  sudah diatur berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Berdasarkan  prinsip-prinsip syariah  yang disebutkan di atas. Maka dalam sistem perbankan syariah harus menerapkan  beberapa hal yaitu: menjauhkan diri dari kemungkinan adanya unsur riba, dan menerapkan prinsip sistem bagi hasil dan jual beli.
Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan yang menerpakan prinsip Islam dalam dalam operasionalnya, maka harus menjauhi segala macam bentuk riba, perbuatan riba ini tidak akan mewujudkan prinsip keadilan sedangkan prinsip ekonomi Islam adalah terciptanya keadilan antara para pihak yang melakukan perbuatan ekonomi. Keadilan yang diinginkan dalam prinsip ekonomi Islam adalah tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Adapun usaha Bank Syariah dalam menjauhi sistem riba adalah dengan cara:
                                            1.            Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka suatu hasil usaha, seperti penetapan bunga simpanan atau bunga pinjaman yang dilakukan oleh Bank Konvensional.
                                            2.            Menghindari penggunaan sistem presentasi biaya terhadap utang atau imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis utang atau simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.
                                            3.            Menghindari penggunaan  sistem perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya (barang yang sama dan sejenis, seperti uang rupiah dengan uang rupiah yang masih berlaku) dengan memperoleh, kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.
                                            4.            Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara suka rela seperti, penetapan bunga pada bank konvensional.
Sebagai alternatif sistem bunga dalam ekonomi konvensional, ekonomi Islam menawarkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) ketika pemilik modal bekerja sama dengan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha. Apabila kegiatan usaha menghasilkan, keuntungan dibagi berdua, dan apabila kegiatan usaha menderita kerugian, kerugian ditanggung bersama. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (dizhalimi). Sistem bagi hasil dapat berbentuk musyarakah atau mudharabah dengan berbagai variasinya.

Produk Perbankan Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah
Dalam menjalankan sistem perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah yaitu kegiatan usaha bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegitan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Prinsip-prinsip syariah itu dimanifestasikan dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Berdasarkan uraian di atas maka sistem pengembangan produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu:
                                            1.            Prinsip wadiah
                                            2.            Prinsip syarikah
                                            3.            Prinsip tijarah
                                            4.            Prinsip al-ajr
                                            5.            prinsip sl-qard
Pada dasarnya produk perbankan syariah terbagi dalam  tiga bagian besar  yaitu; produk pendanaan, produk pembiayaan, jasa perbankan dan sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Niomor 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Selanjutnya tentang ketentuan umum tentang produk perbankan syariah ini berdasarkan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), setiap produk perbankan syariah mempunyai fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
Berdasarkan dengan fatwa dewan syariah dan peraturan Bank Indonesia tentang hukum perbankan syariah maka produk perbankan syariah yang terbagi dalam tiga bagian besar yaitu: pertama, produk pendanaan dari mesyarakat dalam bentuk investasi dan simpanan harus berdasarkan pada prinsip wadi’ah dan mudharabah. Kedua, produk pembiayaan melalui prinsip 1) jual beli harus dengan akad murabahah, istishna, salam. 2). Prinsip bagi hasil dengan akad: mudharabah, dan musyarakah. 3). Prinsip sewa menyewa dengan akad:  ijarah dan ijarah muntahiya bitamlik. 4). Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qard. Ketiga pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad wakalah, hawalah kafalah, dan rahn
Adapun kedudukan fatwa ini merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum laksana dalil di kalangan mujtahid, artinya kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.


Kamis, 19 September 2013

tabungan mudharabah


Tabungan mudharabah adalah tabungan yang operasionalnya dengan menggunakan akad mudharabah, bersifat investasi. Dana tersebut kemudian diinvestasikan atau digunakan oleh bank ke sektor usaha yang produktif. Keuntungan dari hasil usaha kemudian dibagikan kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil. Bank juga mendapatkan porsinya secara proporsional, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Penerapan prinsip syariah pada tabungan mudharabah ini dapat dilihat pada akad tabungan mudharabah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga penetapan fatwa di bidang syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional. Adapun kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional ini sebagai salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat.

Dewan Syariah Nasional menetapkan fatwa tentang tabungan Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Menurut ketentuan fatwa ini menyatakan bahwa tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah adalah tabungan berdasarkan penghitungan bunga. Sedangkan tabungan yang dibenarkan menurut hukum Islam adalah tabungan dengan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Dalam menjalankan aktifitas perbankan syariah baik berupa produk tabungan atau produk perbankan syariah lainnya tidak boleh mengandung unsur-unsur: riba, maysir, gharar, haram dan zalim. Prinsip-prinsip syariah ini harus diimplementasikan pada akad tabungan mudharabah agar masyarakat yakin bahwa Bank Syariah benar-benar bank berdasarkan hukum Islam.

Adapun tujuan masyarakat menabung dengan akad mudharabah adalah untuk mendapatkan bagi hasil. Menurut prinsip mudharabah keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, apabila mengalami kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Selama bukan kelalaian si pengelola modal. Jika kerugian itu disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan  maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelola modal.

Dalam hal tabungan mudharabah nasabah sebagai pemilik modal (shahibul mal) sedangkan Bank Syariah sebagai pengelola modal (mudharib). Jika terjadi kerugian  disebabkan oleh Bank Syariah yang gagal dalam mengelola uang tabungan nasabah maka yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh nasabah adalah Bank Syariah.

Masalah ganti rugi ini tidak diatur secara jelas oleh undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah. Payung hukum perbankan syariah ini selain undang-undang adalah Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Tentang ganti rugi ini Peraturan Bank Indonesia hanya mengatur ganti rugi untuk pembiayaan mudharabah sedangkan Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang ganti rugi yaitu: Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), akan tetapi di dalam ketentuan umum fatwa ini tidak memberikan kejelasan tentang proses ganti rugi, ditujukkan untuk pembiayaan mudharabah ataukah untuk tabungan mudharabah. Untuk memberikan perlindungan yang jelas kapada nasabah penabung maka diperlukanlah penjelasan tentang proses ganti rugi yang dikhususkan untuk tabungan mudharabah.

Jika Bank Syariah dalam prakteknya tidak mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh nasabah penabung maka dalam hal ini nasabah dapat melakukan tahapan penyelesaian sengketa perbankan syariah, tahapan yang dimaksud adalah: melalui musyawarah, melalui mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, dan melalui Pengadilan Agama.