Tabungan mudharabah adalah
tabungan yang operasionalnya dengan menggunakan akad mudharabah, bersifat
investasi. Dana tersebut kemudian diinvestasikan atau digunakan oleh bank ke
sektor usaha yang produktif. Keuntungan dari hasil usaha kemudian dibagikan
kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil. Bank juga mendapatkan porsinya secara
proporsional, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Penerapan prinsip syariah pada tabungan mudharabah
ini dapat dilihat pada akad tabungan mudharabah.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga penetapan
fatwa di bidang syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional.
Adapun kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional ini sebagai salah satu institusi
dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang
dihadapi umat.
Dewan Syariah Nasional menetapkan fatwa tentang tabungan Nomor
02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Menurut ketentuan fatwa ini menyatakan
bahwa tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah adalah tabungan berdasarkan
penghitungan bunga. Sedangkan tabungan yang dibenarkan menurut hukum Islam
adalah tabungan dengan prinsip mudharabah
dan wadi’ah.
Dalam menjalankan aktifitas perbankan syariah baik berupa produk tabungan
atau produk perbankan syariah lainnya tidak boleh mengandung unsur-unsur: riba, maysir, gharar, haram dan zalim. Prinsip-prinsip syariah ini
harus diimplementasikan pada akad tabungan mudharabah
agar masyarakat yakin bahwa Bank Syariah benar-benar bank berdasarkan hukum Islam.
Adapun tujuan masyarakat menabung dengan akad mudharabah adalah untuk mendapatkan bagi hasil. Menurut prinsip mudharabah keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, apabila mengalami kerugian
ditanggung oleh pemilik modal. Selama bukan kelalaian si pengelola modal. Jika
kerugian itu disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan maka yang harus bertanggung jawab adalah
pengelola modal.
Dalam hal tabungan mudharabah
nasabah sebagai pemilik modal (shahibul
mal) sedangkan Bank Syariah sebagai pengelola modal (mudharib). Jika terjadi kerugian
disebabkan oleh Bank Syariah yang gagal dalam mengelola uang tabungan
nasabah maka yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
nasabah adalah Bank Syariah.
Masalah ganti rugi ini tidak diatur secara jelas oleh undang-undang Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Payung hukum perbankan syariah ini selain undang-undang adalah Peraturan Bank
Indonesia dan Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Tentang
ganti rugi ini Peraturan Bank Indonesia hanya mengatur ganti rugi untuk
pembiayaan mudharabah sedangkan Dewan
Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang ganti rugi yaitu: Nomor
43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh),
akan tetapi di dalam ketentuan umum fatwa ini tidak memberikan kejelasan
tentang proses ganti rugi, ditujukkan untuk pembiayaan mudharabah ataukah untuk tabungan mudharabah. Untuk memberikan perlindungan yang jelas kapada nasabah
penabung maka diperlukanlah penjelasan tentang proses ganti rugi yang
dikhususkan untuk tabungan mudharabah.
Jika Bank Syariah dalam prakteknya tidak mau bertanggung jawab terhadap
kerugian yang diderita oleh nasabah penabung maka dalam hal ini nasabah dapat
melakukan tahapan penyelesaian sengketa perbankan syariah, tahapan yang
dimaksud adalah: melalui musyawarah, melalui mediasi perbankan, melalui Badan
Arbitrase Syariah Nasional, dan melalui Pengadilan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar