Kamis, 19 September 2013

tabungan mudharabah


Tabungan mudharabah adalah tabungan yang operasionalnya dengan menggunakan akad mudharabah, bersifat investasi. Dana tersebut kemudian diinvestasikan atau digunakan oleh bank ke sektor usaha yang produktif. Keuntungan dari hasil usaha kemudian dibagikan kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil. Bank juga mendapatkan porsinya secara proporsional, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Penerapan prinsip syariah pada tabungan mudharabah ini dapat dilihat pada akad tabungan mudharabah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga penetapan fatwa di bidang syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional. Adapun kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional ini sebagai salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat.

Dewan Syariah Nasional menetapkan fatwa tentang tabungan Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Menurut ketentuan fatwa ini menyatakan bahwa tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah adalah tabungan berdasarkan penghitungan bunga. Sedangkan tabungan yang dibenarkan menurut hukum Islam adalah tabungan dengan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Dalam menjalankan aktifitas perbankan syariah baik berupa produk tabungan atau produk perbankan syariah lainnya tidak boleh mengandung unsur-unsur: riba, maysir, gharar, haram dan zalim. Prinsip-prinsip syariah ini harus diimplementasikan pada akad tabungan mudharabah agar masyarakat yakin bahwa Bank Syariah benar-benar bank berdasarkan hukum Islam.

Adapun tujuan masyarakat menabung dengan akad mudharabah adalah untuk mendapatkan bagi hasil. Menurut prinsip mudharabah keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, apabila mengalami kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Selama bukan kelalaian si pengelola modal. Jika kerugian itu disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan  maka yang harus bertanggung jawab adalah pengelola modal.

Dalam hal tabungan mudharabah nasabah sebagai pemilik modal (shahibul mal) sedangkan Bank Syariah sebagai pengelola modal (mudharib). Jika terjadi kerugian  disebabkan oleh Bank Syariah yang gagal dalam mengelola uang tabungan nasabah maka yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh nasabah adalah Bank Syariah.

Masalah ganti rugi ini tidak diatur secara jelas oleh undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah. Payung hukum perbankan syariah ini selain undang-undang adalah Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Tentang ganti rugi ini Peraturan Bank Indonesia hanya mengatur ganti rugi untuk pembiayaan mudharabah sedangkan Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang ganti rugi yaitu: Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), akan tetapi di dalam ketentuan umum fatwa ini tidak memberikan kejelasan tentang proses ganti rugi, ditujukkan untuk pembiayaan mudharabah ataukah untuk tabungan mudharabah. Untuk memberikan perlindungan yang jelas kapada nasabah penabung maka diperlukanlah penjelasan tentang proses ganti rugi yang dikhususkan untuk tabungan mudharabah.

Jika Bank Syariah dalam prakteknya tidak mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh nasabah penabung maka dalam hal ini nasabah dapat melakukan tahapan penyelesaian sengketa perbankan syariah, tahapan yang dimaksud adalah: melalui musyawarah, melalui mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, dan melalui Pengadilan Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar