Jumat, 15 November 2013

penyelesaian sengketa perbankan syariah


 Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Sebuah konflik terjadi bila dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan berkembang menjadi sebuah sengketa bila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain.
Apabila para pihak dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik, maka sengketa tidak akan terjadi. Namun bila terjadi sebaliknya para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai solusi pemecahan masalahnya maka sengketa yang timbul.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. [1]
Sistem penyelesaian sengketa menurut hukum Islam tidak jauh berbeda dengan dari hukum nasional, yaitu melalui perdamaian (sulh/ishlah), melalui arbitrase (tahkim), dan melalui pengadilan kekuasaan kehakiman (wilayat al-qadla).[2]
Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelsaikannya di Pengadilan Negeri tetapi menyelesaikannya sesuai dengan cara dan hukum materi syariah. Menurut Syafi’i Antoni[3] Salah satu lembaga yang mengatur hukum materi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI (Basyarnas) yang didirikan oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mejlis Ulama Indonesia.
Prosedur penyelesaian perkara perbankan syariah ada dua cara yaitu penyelesaian melalui perdamaian, dan juga penyelesaian melalui persidangan.[4]
Menurut ketentuan yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah penyelesaian sengketa ini diatur dalam pasal 207 angka 4, yaitu:
“Perselisihan antara pemilik modal dengan mudharib dapat diselesaikan dengan perdamaian/al-shulh dan atau melalui pengadilan”.

Sedangkan menurut  ketentuan dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 mengatur berbagai cara penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan dalam lingkungan peradilan. Namun para pihak dalam isi akad dapat menentukan cara penyelesaian sengketa lainnya dan tentu saja penyelesaiannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Penyelesaian sengketa perbankan syariah lainnya yang dilakukan sesuai dengan isi akad dapat berupa upaya sebagai berikut:
1.    melalui musyawarah
2.    melalui mediasi perbankan
3.    melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain
melalui pengadilan dalam lingkungan Paradilan umum.[5]


[1] Wirdyaningsih, et al. 2007. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,  Jakarta: Kencana Prenada Media.  Hal. 273
[2] Ibid. Hal. 281
[3] Muhammad Syafi’i Antoni. 2000. Bank Syariah dari Teori Praktik, Jakarta: Gema Insani Press. Hal 30
[4] Cik Basir. 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.  Hal. 127
[5] Rachmadi Usman. Op.cit.  Hal 337

Tidak ada komentar:

Posting Komentar