Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Sebuah konflik terjadi bila dua pihak atau lebih
dihadapkan pada perbedaan kepentingan berkembang menjadi sebuah sengketa bila pihak
yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya,
baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau
kepada pihak lain.
Apabila para pihak dapat menyelesaikan masalahnya
dengan baik, maka sengketa tidak akan terjadi. Namun bila terjadi sebaliknya
para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai solusi pemecahan
masalahnya maka sengketa yang timbul.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua
proses, yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan. [1]
Sistem penyelesaian sengketa menurut hukum Islam tidak
jauh berbeda dengan dari hukum nasional, yaitu melalui perdamaian (sulh/ishlah), melalui arbitrase (tahkim), dan melalui pengadilan
kekuasaan kehakiman (wilayat al-qadla).[2]
Jika pada
perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan
nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelsaikannya di Pengadilan Negeri tetapi
menyelesaikannya sesuai dengan cara dan hukum materi syariah. Menurut Syafi’i
Antoni[3]
Salah satu lembaga yang mengatur hukum materi berdasarkan prinsip syariah di
Indonesia dikenal dengan Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI
(Basyarnas) yang didirikan oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mejlis
Ulama Indonesia.
Prosedur penyelesaian perkara perbankan syariah ada
dua cara yaitu penyelesaian melalui perdamaian, dan juga penyelesaian melalui
persidangan.[4]
Menurut
ketentuan yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah penyelesaian sengketa ini
diatur dalam pasal 207 angka 4, yaitu:
“Perselisihan antara pemilik modal dengan mudharib dapat diselesaikan
dengan perdamaian/al-shulh dan atau melalui pengadilan”.
Sedangkan menurut ketentuan dalam pasal 55 Undang-undang Nomor
21 tahun 2008 mengatur berbagai cara penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan dalam lingkungan
peradilan. Namun para pihak dalam isi akad dapat menentukan cara penyelesaian
sengketa lainnya dan tentu saja penyelesaiannya tidak boleh bertentangan dengan
prinsip syariah. Penyelesaian sengketa perbankan syariah lainnya yang dilakukan
sesuai dengan isi akad dapat berupa upaya sebagai berikut:
1.
melalui musyawarah
2.
melalui mediasi perbankan
3.
melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau
lembaga arbitrase lain
melalui pengadilan dalam lingkungan Paradilan umum.[5]
[1]
Wirdyaningsih, et al. 2007. Bank dan
Asuransi Islam di Indonesia,
Jakarta: Kencana Prenada Media. Hal. 273
[2] Ibid. Hal. 281
[3]
Muhammad Syafi’i Antoni. 2000. Bank
Syariah dari Teori Praktik, Jakarta: Gema Insani Press. Hal 30
[4]
Cik Basir. 2009. Penyelesaian Sengketa
Perbankan Syariah, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group. Hal. 127
[5]
Rachmadi Usman. Op.cit. Hal 337
Tidak ada komentar:
Posting Komentar