Prinsip-prinsip Syariah Dalam Kegiatan
Ekonomi
di Perbankan Syariah
Pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah
memiliki tiga prinsip yang mendasar, yaitu prinsip keadilan, menghindari
kegiatan yang dilarang, memperhatikan aspek kemanfaatan.
Menurut undang-undang Nomor 21 tahun 2008 merumuskan tentang prinsip
syariah yang terdapat pada pasal 1 angka 12 yaitu:
“Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam
dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan adalah penetapan fatwa dibidang syariah”.
Menurut
undang-undang ini juga perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan
usaha harus berdasarkan pada prinsip syariah, yang dimaksud dengan prinsip
syariah kegiatan usaha yang tidak mengandung beberapa unsur yaitu:
1. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak
sah (batil) antara lain.dalam
transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan
waktu penyerahan (fardhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang
mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima
melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).
2. Maisir, transaksi yang digunakan kepada sesuatu
keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
3. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak
jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat
diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah.
4. Haram, yaitu transaksi yang objeknya
dilarang dalam syariah
5. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan
ketidakadilan bagi pihak lainnya
Dengan
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan ini maka dalam menjalankan
usahanya semua produk perbankan syariah
sudah diatur berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yang disebutkan di atas. Maka dalam sistem perbankan syariah harus menerapkan
beberapa hal yaitu: menjauhkan diri dari kemungkinan adanya unsur
riba, dan menerapkan prinsip sistem bagi hasil dan jual beli.
Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan yang menerpakan prinsip Islam dalam
dalam operasionalnya, maka harus menjauhi segala macam bentuk riba, perbuatan
riba ini tidak akan mewujudkan prinsip keadilan sedangkan prinsip ekonomi Islam
adalah terciptanya keadilan antara para pihak yang melakukan perbuatan ekonomi.
Keadilan yang diinginkan dalam prinsip ekonomi Islam adalah tidak ada pihak
yang merasa dirugikan.
Adapun usaha Bank Syariah dalam menjauhi sistem riba
adalah dengan cara:
1.
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka
suatu hasil usaha, seperti penetapan bunga simpanan atau bunga pinjaman yang
dilakukan oleh Bank Konvensional.
2.
Menghindari penggunaan sistem presentasi biaya terhadap
utang atau imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara
otomatis utang atau simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.
3.
Menghindari penggunaan
sistem perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi
lainnya (barang yang sama dan sejenis, seperti uang rupiah dengan uang rupiah yang
masih berlaku) dengan memperoleh, kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.
4.
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di
muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara
suka rela seperti, penetapan bunga pada bank konvensional.
Sebagai alternatif sistem bunga dalam ekonomi
konvensional, ekonomi Islam
menawarkan sistem bagi hasil (profit and
loss sharing) ketika pemilik modal bekerja sama dengan pengusaha untuk
melakukan kegiatan usaha. Apabila kegiatan usaha menghasilkan, keuntungan
dibagi berdua, dan apabila kegiatan usaha menderita kerugian, kerugian
ditanggung bersama. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada
pihak yang tereksploitasi (dizhalimi).
Sistem bagi hasil dapat berbentuk musyarakah
atau mudharabah dengan berbagai
variasinya.
Produk Perbankan Syariah
Berdasarkan Prinsip Syariah
Dalam
menjalankan sistem perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah yaitu
kegiatan usaha bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara
bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegitan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Prinsip-prinsip
syariah itu dimanifestasikan dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Berdasarkan uraian di atas maka sistem pengembangan
produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu:
1.
Prinsip
wadiah
2.
Prinsip
syarikah
3.
Prinsip
tijarah
4.
Prinsip
al-ajr
5.
prinsip
sl-qard
Pada dasarnya produk perbankan syariah terbagi
dalam tiga bagian besar yaitu; produk pendanaan, produk pembiayaan,
jasa perbankan dan sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Niomor 21 Tahun 2008 yang
menyatakan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Selanjutnya tentang ketentuan umum
tentang produk perbankan syariah ini berdasarkan dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN), setiap produk perbankan syariah mempunyai fatwa dari Dewan
Syariah Nasional.
Berdasarkan dengan fatwa dewan syariah dan peraturan
Bank Indonesia
tentang hukum perbankan syariah maka produk perbankan syariah yang terbagi
dalam tiga bagian besar yaitu: pertama, produk pendanaan dari mesyarakat dalam
bentuk investasi dan simpanan harus berdasarkan pada prinsip wadi’ah dan mudharabah. Kedua, produk pembiayaan melalui prinsip 1) jual beli
harus dengan akad murabahah, istishna,
salam. 2). Prinsip bagi hasil dengan akad: mudharabah, dan musyarakah.
3). Prinsip sewa menyewa dengan akad: ijarah dan ijarah muntahiya bitamlik. 4). Prinsip pinjam meminjam berdasarkan
akad qard. Ketiga pemberian jasa
pelayanan perbankan berdasarkan akad wakalah,
hawalah kafalah, dan rahn
Adapun kedudukan fatwa ini merupakan salah satu
institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap
problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa
sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di
kalangan masyarakat umum laksana dalil di kalangan mujtahid, artinya kedudukan
fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.